Jumat, 28 Februari 2020

Menabrak Ibu Hamil Hingga Tewas, Firda Ditetapkan Sebagai Tersangka




Kasat Lantas Wilayah Jakarta Baratn Komisaris Polisi Hari Admoko memberikan keterangan bahwa sejak hari Minggu (23/02/202) pengemudi mobil sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

"Penabrak bernama Firda Meisari akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ungkap Hari.
 
Kejadian naas ibu hamil bernama Erlinda (26) di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2) siang disebabkan karena pelaku kaget sehingga salah menginjak pedal gas bukan rem dan kemudian menabrak Erlinda hingga kebentur ke tiang listrik.

Erlinda ditabrak oleh Firda yang sedang belajar mobil, ketika hendak menghampiri sang suami yang menjemputnya di seberang kantor.

Suami korban yang saat itu duduk di atas sepeda motornya sempat tertabrak dan terseret beberapa meter sebelum terhenti tepat di depan tiang listrik.

Akibat kejadian itu Erlinda dan janinnya harus bertaruh nyawa untuk hidup selama perawatan di rumah sakit. Namun, keduanya dinyatakan tidak selamat. 

Erlinda dan janinnya dimakamkan di kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Definition List

Support