Sumber : media.suara.com |
Seputar Berita - Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan resmi bebas dari hotel prodeo Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Karen bebas seusai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan lepas atau onslag van recht vervolging terhadap dia dalam kasus investasi Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Karen yang keluar dari lift Kantor Kejaksaan Agung lantai 2A terlihat
menggunakan baju berwarna biru sambil ditemani keluarganya. Dia tampak melambaikan tangan ke media sambil tersenyum.
Agenda pertama yang dijalani Karen adalah berkumpul dengan keluarga untuk melepas rindu dengan sang suami yang telah lama ia tinggal.
"Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak," kata Karen di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020)
Usai menyampaikan hal itu, ia langsung dicium oleh sang suami yang tak
lama kemudian dibalas oleh Karen yang bergantian mencium suaminya.
Untuk agenda lain belum ada di fikiran Karen. Ia mengaku benar-benar ingin mengembalikan waktu selama hampir satu setengah tahun bersama keluarga terutama sang suami.
"Mungkin selama satu setengah tahun saya sudah dirampas haknya, saya
ingin mengembalikan waktu saya yang sudah terbuang. Sudah bisa bersama
dengan suami dan itu dulu. Saya ingin mengembalikan waktu yang sudah
hilang," ujarnya.
Ia pun benar-benar merasa bahagia sekali karena bisa kembali berkumpul
dengan sanak keluarga. Karen juga berterima kasih kepada Tuhan karena
telah memberikan kebahagian terhadap dirinya pada hari ini.
"Kedua kepada keluaga tercinta, anak-anak, mantu, handai taulan,
kakak-kakak, cucu dan juga pekerja Pertamina yang aktif maupun yang
sudah pensiun, rekan-rekan dari ITB, dari SMA 3 Bandung dan juga
rekan-rekan dari SKK Migas dan juga dari CEO-CEO yang ada di luar, yang
ketiga juga media," ungkapnya.
"Yang ketiga saya juga mau ucapkan terima kasih kepada teman-teman
baru saya yang telah menemani saya selama 1 tahun 5 bulan 15 hari, baik
di Pondok Bambu. Mereka adalah yang telah berbagi suka duka dengan saya
selama saya mengalami proses tahanan ini," sambungnya.
Meski begitu, ia mengaku kecewa terhadap kasus hukum yang menimpanya.
Menurutnya, kasus yang ia alami itu bukan merupakan tindak pidana,
melainkan perdata.
"Seperti manusia biasa, selain bahagia saya juga ada kekecewaan.
Kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang tekennya adalah business judgement yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, tipikor," jelasnya.
"Saya tidak mau menjawab di sini (siapa yang memaksa), saya kira nama
baik saya rusak, karakter saya dihancurkan. Tapi saya masih merasa
bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin
saya mengalami keadilan di sisi hilir. Pihak yang telah memberikan
keputusan konselat adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional
dan adil terhadap kasus saya," tambahnya.
Ia mengaku tetap akan menyumbangkan pemikiran-pemikiran dirinya
dengan rasa percaya diri.
"Biarkan 1,5 tahun ini menjadi bagian dari
hidup saya, hanya saya yang akan memahami apa arti 1,5 tahun di hati
saya. Namun, saya walaupun apa yang saya alami setelah 1,5 tahun
kemaren. Saya seorang Karen
tidak akan pernah menutupi untuk menyumbangkan pikiran dan kreatifitas
saya untuk Ibu Pertiwi dengan cara saya sendiri," tutupnya.
Sumber : www.liputan6.com
0 komentar:
Posting Komentar